Indeks
Viral  

Stylish Banget, Ini Gaya Nikita Mirzani Jalani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik

Semujer.com – Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022).

Hadir ke ruang sidang, Nikita Mirzani tampil bergaya dengan setelan blazer krem. Bintang film Comic 8 ini juga mengenakan bandana berwarna seragam dengan busana.

Nikita Mirzani jalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022) [Semujer.com/Rena Pangesti]

“Hai,” kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022).

Salah satu sahabat Nikita Mirzani yang hadir, Dinar Candy memberikan semangat.

Baca Juga:
Kantongi Borok Dito Mahendra hingga Minta Bantuan KPK, Nikita Mirzani Berani Umbar Senyum dan Percaya Diri Saat Sidang

“Semangat,” ucap Dinar Candy singkat.

Nikita Mirzani masih menebar senyum. Ia juga mengacungkan jempol tanda kondisinya baik-baik saja.

Nikita Mirzani jalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022) [Semujer.com/Rena Pangesti]
Nikita Mirzani jalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022) [Semujer.com/Rena Pangesti]

Saat ditanya soal perasaannya menghadapi sidang, Nikita Mirzani cukup tenang. Ia mengaku tidak gugup sebab momen ini bukan kali pertama dihadapi ibu tiga anak ini.

“Nggak (deg-degan) dong,” ujar Nikita Mirzani.

Sidang lanjutan Nikita Mirzani dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa masih berlangsung hingga saat ini. Bintang film Nenek Gayung tersebut secara langsung membacakan sejumlah keberatannya atas dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus hukum ini.

Baca Juga:
Nikita Mirzani Jalani Sidang Lanjutan, Didampingi Sahabatnya Dinar Candy Hingga Fitri Salhuteru

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sementara dalam sidang dakwaan, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.

Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan.

Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.

Terakhir, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya.



Sumber: www.suara.com

Exit mobile version