Viral  

Memang Dia Punya Duit? Kan Semua Kliennya Kabur

Semujer.com – Dokter Richard Lee sudah berdiskusi dengan tim kuasa hukum terkait kemungkinan menggugat balik Razman Arif Nasution.

“Dari pengacara saya kemarin bilang, ini kalau kami gugat serius banget, kami pasti dapat,” ujar Dokter Richard Lee, saat menggelar konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).

Razman Arif Nasution [Adiyoga Priyambodo/Semujer.com]

Hanya saja, Dokter Richard Lee memilih tidak menggugat balik Razman Arif Nasution. Ia yakin sang mantan pengacara tidak akan sanggup meladeni gugatannya.

“Kalau gugatan saya serius, ada enggak dia duit? Saya pikir dia enggak akan ada duit. Kan kliennya sudah kabur semua,” ucap Dokter Richard Lee meledek.

Baca Juga:
Kalahkan Razman Arif Nasution di Pengadilan, Dokter Richard Lee Puas Banget Ketawanya

Dokter Richard Lee juga malas mengikuti alur proses hukum yang menurutnya terlalu panjang dan melelahkan.

“Saya malas urusin kayak begini. Saya kan sudah berdiskusi dengan pengacara saya. Katanya nanti harus ke PT lagi, kasasi lagi, PK lagi, belum lagi eksekusi,” imbuh dr Richard Lee.

Dokter Richard Lee saat memberikan keterangan pers terkait hasil sidang praperadilan dirinya di Jakarta, Rabu (16/11). [Semujer.com/Oke Atmaja]
Dokter Richard Lee saat memberikan keterangan pers terkait hasil sidang praperadilan dirinya di Jakarta, Rabu (16/11). [Semujer.com/Oke Atmaja]

“Dia juga belum tentu ada duitnya kan. Terus ngapain? Lo menang di pengadilan, capek-capek berdebat di pengadilan, tapi enggak ada duitnya. Mau ngapain?,” sambung sang dokter kecantikan.

Dokter Richard Lee memilih melanjutkan tugas mengedukasi masyarakat tentang kosmetik berbahaya daripada berkutat dengan masalah hukum.

“Ini bukan fokus dan tujuan saya. Saya juga enggak cari duit dari barang seperti ini,” kata Dokter Richard Lee.

Baca Juga:
Gugat Dokter Richard Lee Senilai Rp20,7 Miliar, Razman Arif Nasution Kalah di Pengadilan

Mengingat kembali kasusnya, Dokter Richard Lee digugat Razman Arif Nasution sebesar Rp20,7 miliar pada 11 Mei 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia dianggap merugikan sang pengacara karena memutus kuasa secara sepihak.

Oleh majelis hakim, gugatan Razman Arif Nasution terhadap Dokter Richard Lee tidak dikabulkan karena tuntutannya dianggap tidak masuk akal.



Sumber: www.suara.com