Viral  

Jefri Nichol Bisa Terjerat Hukum Karena Ajak Haters Tanding Tinju?

Semujer.com – Jefri Nichol kembali bikin heboh setelah menantang haters bertanding di ring tinju lagi. Sebelumnya Jefri Nichol juga pernah menggelar pertandingan serupa untuk menantang haters yang berkomentar nyinyir di Twitter miliknya.

Fenomena tersebut ikut menarik perhatian pelawak tunggal Sammy Notaslimboy. Namun menurut komika berusia 46 tahun tersebut, Jefri Nichol tidak terlihat hebat saat melakukannya dan justru akan menimbulkan masalah baru.

“Apa hebatnya ngehajar orang yang belum terlatih fighting sport sih? Walau di ring pun bukan berarti itu hebat. Tapi ya sudah, kalau maunya gitu, hanya ya ini bisa fatal, baru nanti ada masalah baru. Ribut lagi,” tulis Sammy Notaslimboy pada Sabtu (3/12/2022).

Sammy Notaslimboy juga menyoroti pertandingan Jefri Nichol vs haters yang tidak mengenakan pelindung kepala. Padahal dalam sesi latihan sekalipun, pelindung kepala wajib digunakan oleh para petinju.

Baca Juga:
Panas! Jefri Nichol Tantang Rizky Billar Tanding Tinju

Lebih lanjut, Sammy Notaslimboy membeberkan apabila pertandingan Jefri Nichol vs haters bisa dijerat hukum. Hal itu tertuang dalam pasal 184 bahwa perkelahian satu lawan satu akan dikenai hukuman penjara meski lawan tidak terluka.

Jefri Nichol terancam hukuman paling ringan sembilan bulan sampai 12 tahun penjara berdasarkan luka yang diderita korban. “Ini saya dikasih tahu sama @gilangyampes .. semua pasalnya kena semua tuh,” tambah Sammy Notaslimboy memberikan peringatan.

Namun Jefri Nichol dan haters kabarnya sudah menandatangani surat perjanjian. Oleh sebab itu, pasal 184 dirasa tidak akan bisa menjerat bintang film Jakarta vs Everybody itu.

“Si Jepri itu sebelum ke ring tinju, tim manajemennya selalu ngasih surat untuk di-ttd dulu,” komentar akun @uyab***.

“Kalau enggak salah tadi lihat videonya di TikTok udah menandatangani surat perjanjian bermaterai,” ujar akun @ddkhr***.

Baca Juga:
Kronologi Jefri Nichol Adu Jotos, Berawal Ribut di Twitter

Kontributor : Neressa Prahastiwi



Sumber: www.suara.com