Viral  

Ferry Irawan Diduga Ungkit Kasus Shannon Wong di Bogor, Athalla Naufal Geli

Semujer.com – Athalla Naufal geli melihat ayah tirinya, Ferry Irawan, mengungkit kasus di Bogor, Jawa Barat yang diduga berkaitan dengan masalah KDRT Shannon Wong.

“Lucu saja ngelihat mereka ngebawa masalah itu,” ujar Athalla Naufal di kawasan Mampang, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Athalla Naufal menyebut kasus Shannon Wong sudah selesai sejak 2022.

“Yang di Bogor itu kan dari tahun lalu masalahnya. Aku dengan pihak keluarga Shannon itu sudah baik-baik saja, dan bisa komunikasi,” kata Athalla Naufal.

Baca Juga:
Venna Melinda Maafkan Ferry Irawan karena Cinta: Jujur Aku tuh Mencintai Luar Biasa saat KDRT Pertama

Kasus Shannon Wong pun tidak ada korelasinya dengan dugaan KDRT Ferry Irawan ke ibunya, Venna Melinda.

“Kasusnya itu nggak ada hubungannya sama kasus mama,” kata Athalla Naufal.

Daripada memusingkan hal itu, Athalla Naufal memilih mengawal proses hukum atas dugaan KDRT yang dialami sang bunda.

“Yang aku concern kan mama doang, aku sudah bilang ini dari awal,” ucap Athalla Naufal.

Sebelumnya, beredar kabar Ferry Irawan mengancam akan membongkar aib keluarga Venna Melinda lewat sebuah kasus di Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga:
Terungkap, Venna Melinda Beberkan KDRT Pertama Kali yang Dilakukan oleh Ferry Irawan

Ferry Irawan disebut siap menyerang balik andai dirinya terus disudutkan dan Venna Melinda tidak mau menyelesaikan kasus KDRT lewat jalur damai.

Sedang nama Athalla Naufal memang sempat terseret dalam kasus dugaan penganiayaan yang dialami Shannon Wong di Bogor. Ia dituding sebagai biang keladi permasalahan yang membuat sang selebgram dianiaya orang tuanya.

Athalla Naufal sendiri sudah membantah tudingan itu. Ia berdalih tidak pernah mengajak Shannon Wong melakukan perbuatan menyimpang.

Venna Melinda melaporkan dugaan KDRT Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota pada 8 Januari 2023 usai terlibat cekcok di salah satu hotel di sana.

Laporan Venna Melinda dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk diproses. Sampai akhirnya, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka KDRT pada 12 Januari 2023 dan ditahan.

Ferry Irawan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas dugaan kekerasan fisik dan psikis ke Venna Melinda dengan ancaman lima tahun penjara.



Sumber: www.suara.com