Viral  

Cerita Patricia Gouw Jadi Korban Investasi Bodong Indosurya, Bandingkan Vonis Terdakwa dengan Indra Kenz

Semujer.com – Model dan presenter Patricia Gouw menjadi salah satu korban dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya.

Di media sosial Instagram pribadinya, perempuan berusia 32 tahun itu mengaku terkejut dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis bebas dua terdakwa yaitu Henry Surya dan Cipta June Indria.

Unggahan Patricia Gouw di Insta Story (Instagram)

“Gila jujurli gua agak speechless banget ini sudah tiga tahun masalah selalu terlambat dan sampai akhirnya bebas itu gak make sense (masuk akal),” kata Patricia dalam Insta Story Instagram, ditulis Semujer.com Rabu (25/1/2023).

Dalam pernyataan selanjutnya, Patricia mengatakan bahwa jumlah korban kasus Indosurya mencapai empat ribu orang dengan nilai kerugian hingga Rp106 triliun.

Baca Juga:
Sesal Jaksa Usai Bos Indosurya Divonis Lepas: Akan Saya Laporkan Ke Presiden Hakim Ini!

Ia pun membandingkan vonis bebas kedua terdakwa dengan kasus yang pernah menjerat Indra Kenz.

“Masi inget ini gak? Viral banget karena dia pamer di social media jadi kasusnya gede banget viral, investasi bodong 10 tahun penjara untuk Indra Kenz,” tulis Patricia dalam unggahan lain di mana dirinya memposting tangkapan layar tentang berita Indra Kenz.

Terdakwa kasus Binomo, Indra Kenz alias Indra Kesuma, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam sidang vonis di PN Tangerang, Senin (14/11/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]
Terdakwa kasus Binomo, Indra Kenz alias Indra Kesuma, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam sidang vonis di PN Tangerang, Senin (14/11/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Sebelumnya, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara oleh PN Tangerang, Banten.

Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara Majelis hakim di Pengadilan Jakarta Barat berpandangan dakwaan dua petinggi KSP Indosurya bukan ranah pidana, melainkan perkara perdata. Keduanya pun divonis bebas pada Selasa, (24/1/2023).

Baca Juga:
Para Korban Rugi Rp130 Miliar, Terdakwa Investasi Bodong Media Periklanan Akui Perbuatannya di Muka Hakim



Sumber: www.suara.com