Viral  

Bantah Kena Mental, Nikita Mirzani Anggap Penjara Seperti Rumahnya Sendiri

Semujer.com – Nikita Mirzani sedikit berbagi cerita soal hari-harinya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang setelah ditahan sejak 25 Oktober 2022.

“Beradaptasinya biasa saja sih,” kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022).

Nikita Mirzani usai menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022). [Adiyoga Priyambodo/Semujer.com]

Alih-alih kena mental, Nikita Mirzani malah merasa mendapat sambutan baik sejak hari pertama masuk Rutan Serang. Ini untuk membantah kabar dia alami frustasi selama berada di bui.

“Teman-teman di dalam baik-baik semua, penjaganya juga baik,” ujar Nikita Mirzani.

Baca Juga:
Usai Jalani Sidang Perdana, Begini Reaksi Mengejutkan Nikita Mirzani saat Didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum

Karenanya, Nikita Mirzani tidak merasa kehilangan kenyamanan sejak mendekam di Rutan Serang karena langsung punya banyak teman.

Nikita Mirzani usai menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022). [Adiyoga Priyambodo/Semujer.com]
Nikita Mirzani usai menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022). [Adiyoga Priyambodo/Semujer.com]

“Jadi nggak harus beradaptasi, biasa saja. Berasa kayak di rumah sendiri,” ucap Nikita Mirzani.

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani mendekam di Rutan Serang sejak 25 Oktober 2022. Ia ditahan agar tidak menghambat proses hukum.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Baca Juga:
Nikita Mirzani akan Dihadirkan pada Sidang Kedua, Ini Tanggal Pelaksanaan dan Agenda Acara Menurut Uli Humas PN Serang

Sedang dalam dakwaan penuntut umum, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.

Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan. Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP.



Sumber: www.suara.com