Viral  

7 Fakta Vonis Indra Kenz, Dihukum 10 Tahun Penjara dan Harta Disita Negara

Semujer.com – Sidang vonis kasus investasi bodong Indra Kenz telah digelar Pengadilan Negeri Tangerang. Ia terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berbagai fakta vonis Indra Kenz pun langsung ramai diperbincangkan. Penasaran apa saja? Langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut ini.

1. Vonis 10 Tahun Penjara

Indra Kenz (Instagram/@indrakenz)

Indra Kenz diadili atas kasus investasi bodong aplikasi Binary Option alias Binomo. Karena terbukti bersalah, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Baca Juga:
Ratusan Mahasiswa IPB Terlilit Pinjol hingga Miliaran Rupiah Gara-gara Tergiur Investasi Bodong

2. Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Potret Transformasi Indra Kenz (Instagram/@indrakenz)
Indra Kenz (Instagram/@indrakenz)

Rupanya vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 15 tahun penjara. Alasannya, Indra Kenz dianggap tidak sepenuhnya bersalah.

Hakim menyinggung para trader yang juga bersalah karena menginginkan kekayaan dalam waktu singkat. Selain itu, Indra Kenz masih tetap harus bertanggung jawab kepada keluarganya.

3. Boleh Tidak Bayar Denda

Tingkah Ngeselin Indra Kenz (Instagram/@indrakenz)
Indra Kenz (Instagram/@indrakenz)

Selain dihukum penjara, harta Indra Kenz dari Binary Option juga disita negara. Lantas bagaimana jika Indra Kenz tidak sanggup membayar denda Rp5 miliar sesuai vonis hakim? Indra Kenz ternyata boleh tidak membayar denda dengan ganti kurungan penjara selama 10 bulan.

Baca Juga:
5 Ciri-ciri Investasi Bodong, Kenali Agar Tak Seperti Mahasiswa IPB Sampai Terjerat Pinjol

4. Ajukan Banding



Sumber: www.suara.com